Analisis Peranan Zakat Produktif terhadap Pengembangan Usaha Mikro Mustahiq di Kabupaten Tulang Bawang Barat
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada mustahiq sebagai modal untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi, yaitu untuk menumbuh kembangkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas mustahiq. Di Badan Amil Zakat Tulang Bawang Barat sudah banyak anggota yang telah diberikan zakat produktif, namun kurang maksimalnya pendampingan mengakibatkan sebagian mustahiq menyalahgunakan zakat produktif tersebut ke dalam hal konsumtif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peranan zakat produktif terhadap perkembangan usaha mustahiq. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data yang peneliti gunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data-data terkumpul maka peneliti menganalisis dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan menggunakan metode berfikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Badan Amil Zakat telah menjalankan program zakat produktif dengan baik. Namun perlu adanya peningkatan dalam hal pengawasan. Pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat belum dilaksanakan secara maksimal sehingga mengakibatkan sebagian dari mustahiq tidak mampu mengelola modal usaha tersebut dengan baik dan sesuai dengan manajemen usaha yang akhirnya mengakibatkan perkembangan usaha yang dikelola tidak signifikan
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Analisa, N. (2015). PENGARUH PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF TERHADAP PENDAPATAN MUSTAHIQ (Studi Kasus pada LAZ PKPU Cabang Surabaya). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 3(2), 1–12.
Ariska, D. (2021). ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG PENYALURAN ZAKAT PRODUKTIF DALAM PROGRAM LAMPUNG SEJAHTERA.
Atasoge, I. A. Ben, Andiansyah, F., Asyrofi, I., & Monada, F. (2021). Peran zakat terhadap kemiskinan ditinjau dari jenis pendistribusian zakat. Tapis : Jurnal Penelitian Ilmiah, 5(2), 104–115. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/tapis/article/view/3684
Belakang, A. L. (2003). Muhammad S yafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik , Jakarta, Gema Insani Press, 2003, h. 4. 1–120.
Fatimawati. (2016). Pemberdayaan Dana Zakat Produktif Dompet Dhuafa Untuk Petani Miskin Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Studi Kasus Di Desa Pematang Baru Kec. Palas Kab. Lampung Selatan). Doctoral Dissertation, Uin Raden Intan Lampung, II(1), 75–89. https://doi.org/10.2118/181810-ms
Habiba, A. F. C. H., & Prasetyia, F. (2022). Analisis Pengaruh Penerapan E-Commerce terhadap Pendapatan UMKM di Masa Pandemi. Journal of Development Economic and Social Studies, 1(3), 408–420. http://dx.doi.org/10.21776/jdess.
Haidir, M. S. (2019). Revitalisasi Pendistribusian Zakat Produktif Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan di Era Modern. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 10(1), 57. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v10i1.57-68
Mahmudi, T. A. (2017). Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif terhadap Pemberdayaan Mustahiq pada LAZ Yayasan Solo. 1–83.
Masduqi, muhammad faqih. (2023). Kinerja badan amil zakat nasional kabupaten tulang bawang barat. Skripsi, 5.
Putri Rahayu. (2020). Peran Negara Dalam Pengelolaan Zakat Efektif Menurut Didin Hafidhuddin. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 1–24. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v2i1.37
Sekaran, U. dan R. B. (2017). Metode Penelitian untuk Bisnis: Pendekatan Pengembangan-Keahlian (Edisi 6, B). Salemba Empat.
Yurista, D. Y. (2017). Prinsip Keadilan dalam Kewajiban Pajak dan Zakat Menurut Yusuf Qardhawi. Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, 1(1), 39. https://doi.org/10.30659/jua.v1i1.1962