Audit Kepatuhan Perpajakan pada PT Purbalaksana Jaya Mandiri: Analisis Penyampaian SPT Tidak Benar, Pengendalian Internal, dan Implikasinya terhadap Transparansi Pelaporan Pajak
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis hasil audit kepatuhan perpajakan pada PT Purbalaksana Jaya Mandiri, perusahaan distribusi sembako yang terbukti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar dan tidak lengkap, menimbulkan kerugian negara signifikan. Audit dilakukan untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan, efektivitas pengendalian internal, serta implikasi pelanggaran terhadap transparansi pelaporan pajak dan penerimaan negara. Data diperoleh melalui dokumen SPT, e-Faktur, bukti setor pajak, laporan keuangan internal, dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hasil audit menunjukkan manipulasi transaksi, tidak melakukan pemungutan PPN, pelaporan omzet tidak lengkap, dan penggunaan faktur tidak sah, menyebabkan kerugian negara Rp46,78 miliar dan pidana denda Rp93,56 miliar. Kelemahan pengendalian internal, terutama verifikasi transaksi dan rekonsiliasi laporan, memungkinkan manipulasi pelaporan pajak. Publikasi kasus oleh DJP dan Kejaksaan Tinggi DIY memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran kepatuhan pajak. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengendalian internal, prosedur validasi data yang ketat, dan strategi komunikasi publik sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran serupa.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Bhayangkara. (2011). Audit Manajemen: Prosedur dan Implementasi. Salemba Empat.
Capasso, S., Cicatiello, L., De Simone, E., Gaeta, G, L., & Mourão, P, R. (2021). Fiscal transparency and tax ethics: Does better information lead to greater compliance? Journal of Policy Modeling, 43(5), 1031=1050.
coso. (2013). Internal Control-Integrated Framework.
Direktorat Jenderal Pajak. (2021a). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 tentang Edukasi Perpajakan [Peraturan pajak]. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2021b). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ/2021 tentang Strategi Komunikasi DJP [Peraturan pajak]. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022a). Laporan tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2022. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022b). Publikasi kasus perpajakan PT Purbalaksana Jaya Mandiri. DJP Kemenkeu RI.
Hapsari, A. (2024). Kejati DIY eksekusi denda pajak Rp 12 miliar. Suara Merdeka Kedu.
Harian, A, H. (2024). Lapor SPT tak benar, Kejati DIY sita Rp 12 miliar dari perusahaan ini. Pajak.Com.
Hassan, R., & Ismail, N. (2023). Risk-based tax audit and compliance in the digital era: A systematic review. International Journal of Accounting, Finance and Business, 8(2), 55–68.
Hattani, N, A., & Sahbani, S. (2024). Decoding Tax Management: The Role Of Corporate Governance Mechanisms. Corporate Governance and Organizational Behavior Review, 8(1), 83–93.
Hood, C. (2020). A government that is open and accountable: Transparency, legitimacy, and public trust in fiscal systems. Oxford University Press.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2011a). Laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2021. Kementerian Keuangan RI.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2011b). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak. Kemenkeu.
Kirchler, E. (2021). Economic psychology of tax behaviour (2nd ed.). Cambridge University Press.
Mardiasmo. (2021). Perpajakan ((ed. terba). Andi.
Nasucha, C. (2019). Reformasi perpajakan: Membangun good governance dalam sistem perpajakan Indonesia. Rajawali Pers.
Pengadilan Negeri Bantul. (2022). Putusan Perkara Pajak PT Purbalaksana Jaya Mandiri.
Redaksi. (2024). Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda PT Purbalaksana Jaya Mandiri Senilai 12 Milyar. Cakra Investigasi.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2018). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147.
Republik Indonesia. (2021a). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 856.
Republik Indonesia. (2021b). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246.
Romney, M, B., & Steinbart, P, J. (2020). Accounting information systems (14th ed.). Pearson.
Setiawan, S. D. (2024). Kejati DIY eksekusi Rp 12 miliar dari kasus penggelapan pajak distributor migor. Republika Online.
Sihono, S. (2024). Kejati DIY eksekusi kasus penggelapan pajak distributor minyak goreng berupa uang tunai Rp 12 miliar, ini jumlah kerugiannya. Harian Merapi.
SugiyonO. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Waluyo. (2020a). Perpajakan Indonesia: Teori dan kasus (ed. terbaru). Salemba Empat.
Waluyo. (2020b). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.
Yogya Pos. (2024). Kejati DIY eksekusi denda Rp 93 miliar kasus pajak PT Purbalaksana Jaya Mandiri. Yogya Pos.